Dooorr..!!! Pelaku Pencurian Rumah di Sergai Dibekuk, 1 Roboh Dipelor

pelaku pencurian rumah

Topmetro News – Dua pelaku pencurian rumah di Serdang Bedagai diringkus personil Polres Sergai. Salah seorang dari dua tersangka yang dibekuk terpaksa dipelor polisi lantaran hendak melarikan diri ketika ditangkap. Sementara seorang rekannya yang lain masih buron.

Pelaku Pencurian Rumah tak Berkutik Diringkus

Info di kepolisian menyebut, pelaku pencurian rumah di Serdang Bedagai dibekuk personil Polres Sergai. Seorang tersangka berinisial DH (37) warga Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tak berkutik saat dibekuk petugas.

Selain meringkus DH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WT (20) warga Dusun III Pangkalan Budiman, Kecamatan Sei Rampah.

Sementara rekannya IK (25) warga Pangkalan Budiman Kecamatan Sei Rampah hingga kini masih diburu polisi.

Kawanan Pelaku Leluasa Kuras Harta Korban

Ketiga pelaku pencurian rumah ini beraksi dan menguras rumah milik Resi Marsaulina boru Sibarani (58) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Sei Rampah.

“Keduanya ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan terhadap korban RM boru Sibarani,” kata AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, Kapolres Sergai didampingi Kompol Henri Riston Sibarani, Waka Polres dan AKP Sisworo, Kasat Reskrim saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai Sabtu (19/1/2019).

Menderita Kerugian Rp 110 Juta

Menurut Kapolres, kedua tersangka telah membongkar rumah dan berhasil membawa kabur barang-barang milik korban.

Saat peristiwa itu terjadi, lanjut Kapolres, pelaku menguras harta benda korban berupa emas 135 gram, uang kontan Rp 30 juta, 1 unit telepon seluler dan 1 laptop.

Tidak itu saja, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 4926 XAG digadaikan tersangka DH sebesar Rp1 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka bersama pelaku IK yang masih buron.

”Sehingga korban menderita kerugian Rp110.000.000. Para pelaku membobol rumah korban dengan sepotong besi kemudian mengambil barang berharga milik korban, Jumat (4/1/2019) lalu sekira pukul 18.00 wib,” papar Kapolres.

Dikatakannya, salah satu tersangka sempat dilakukan tindakan terukur dan mengenai bagian kaki akibat mencoba kabur saat personil akan melakukan penangkapan.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 subs pasal 362 jonto pasal 56 ke 1e dan atau pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancamana kurungan penjara maksimal,” bilang Kapolres.

Reporter: Ali Amran

Related posts

Leave a Comment